Tugas dan Fungsi
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang menjadi kewenangan Daerah, dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pelaksanaan kebijakan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi, fasilitasi, pembinaan, bimbingan teknis dan supervisi di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pelaksanaan administrasi badan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan bidang tugas dan fungsinya.