Loading...

Pelayanan Bidang Politik Dalam Negeri

  1. penyusunan rencana, program, anggaran bidang politik dalam negeri;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang politik dalam negeri;
  3. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pengumpulan bahan keterangan dan informasi,Pemantauan pelaksanaan pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah; dan Pemantauan pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi/Kabupaten di bidang politik dalam negeri;
  4. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi Pemetaan situasi, kondisi, dan unsur-unsur yang mempengaruhi politik dalam negeri;
  5. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Fasilitasi Peningkatan partisipasi masyarakat dan perempuan, Fasilitasi penanganan masalah dinamika politik dalam negeri, dan Fasilitasi pelaksanaan verifikasi keberadaan partai politik sebagai badan hukum di bidang politik dalam negeri;
  6. pelaksanaan administrasi pembentukan dan fasilitasi pendidikan politik dalam negeri;